Thursday, August 28, 2014

Hukum Menyimpan Benda Pusaka

Keris Palembang

Bagaimana hukum menyimpan benda2 pusaka seperti keris atau cincin, dlsb?? apakah merusak tauhid ?, bagaimana penjelasan dari para ulama. Berikut jawaban dari Habib Munzir Al Musawa:

Saudaraku yg kumuliakan,

Tergantung kepada niatnya, pendapat saya cenderung hal itu boleh boleh saja selama tidak beri'tikad macam macam, boleh saja kita menjaga pusaka peninggalan nenek moyang kita sebagai hiasan dan tanda rindu kita pada mereka, saya masih menyimpan dua buah keris peninggalan ayah kakek saya, saya tak berit'ikad apa apa, namun menjadi kebanggaan saya saja, sesekali saya membuka keris tua itu dan mengamatinya, terkadang saya menangis karena teringat perjuangan ayah kakek saya yg berperang dengan Portugis dengan keris itu, hikayatnya saat ia berperang melawan portugis maka keris ini terselip di pinggang beliau, dan keris yg satunya lagi adalah milik istrinya, (ibu kakek saya), dan keris itu terus digenggaman tangannya saat suaminya berperang.

Saya sering menitikkan airmata mengingat itu, duh.. ayah kakek saya mujahid dan membela Agama Allah, dan ibu kakek saya itu pun siap jihad pula jika musuh sampai mengganggu dan berusaha untuk merebut kehormatannya (karena dizaman itu memang banyak istri pejuang di perkosa oleh penjajah), terkadang saat saya benar benar kelelahan dan suntuk dalam kepadatan jadwal dakwah dan tumpukan permasalahan dan pertanyaan di web, email, surat dll, maka kebetulan saya melirik keris keris itu, saya jadi bersemangat, dulu ayah kakek saya berjuang dg darah dan siap mati, dan saya ini hanya duduk di ruangan ber ac, duduk mengajar di majelis taklim atau masjid, atau duduk di mobil, apa artinya kelelahan saya ini..?,

saya kira menyimpan benda peninggalan terdahulu itu baik baik saja, namun saya tak pernah memandikannya, atau berbuat sesuatu yg aneh aneh dari kebiasaan hindu dan animis, karena banyak diriwayatkan pada shahih Bukhari dan shahih2 lainnya bahwa para sahabat menyimpan bekas baju Nabi saw, potongan rambut Nabi saw, cincin nabi saw, mengenai masalah Tauhid ini memang perlu diperjelas bahwa benda benda itu tidak membawa mudharrat dan manfaat kecuali dg izin Allah swt. dan menyimpannya hanyalah sekedar mahabbah (cinta) kepada yg memilikinya dahulu.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a’lam. 

kadang kadang saudara saudara kita kok alergi terhadap warisan keris ya?, tapi kalau warisan tanah mereka mau sekali, he..he.. tentunya ada manfaat materinya. mengenai keris ayah kakek saya itu dari Palembang, beliau menikah dg putri sultan Deli Serdang, dan ayahnya (kakek dari kakek saya) adalah di Medan, beliau datang dari Hadramaut Yaman, menyebarkan islam di Medan, dan wafat di Medan,jadi kakek dari kakek saya adalah asli hadramat, putranya lahir di Medan, kakek saya lahir di Palembang, ayah saya lahir di Palembang, dan saya lahir di Cipanas, Cianjur Jawa barat dan berdomisili di Jakarta.

-----------------

Admin
Pancatritunggal Foundation
531foundation@gmail.com


No comments:

Post a Comment